Bupati Sugiri Atur Rinci Pakaian Dinas agar ASN Jaga Disiplin dan Kewibawaan
TATA cara berbusana Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur khusus. Bahkan, abdi negara yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo setidaknya harus menyiapkan empat jenis pakaian dinas harian (PDH) di lemarinya. Yakni, PDH khaki, kemeja putih, batik, dan pakaian khas daerah berupa penadon untuk laki-laki serta dhonta untuk ASN perempuan. Tak boleh ketinggalan, seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Kabag Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ponorogo Iwan Yono Saputro mengungkapkan bahwa terbit Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Perbup yang terdiri dari 31 pasal berikut lampirannya itu mengatur rinci hingga urusan jenis, model, spesifikasi, atribut, serta kelengkapan pakaian dinas. ‘’ASN di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten Ponorogo wajib memakai pakaian dinas dan atribut berdasarkan peraturan bupati,’’ ungkapnya tentang perbup yang diteken Bupati Sugiri Sancoko pada 27 Desember 2024 itu.
Menurut dia, penggunaan pakaian dinas dengan aturannya yang rinci bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Bahkan, ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas dapat terancam sanksi disiplin. ‘’Penggunaan pakaian dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai,’’ tegas Iwan Yono Saputro.
Para ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo sudah hafal di luar kepala harus mengenakan pakaian dinas apa setiap hari kerja. PDH khaki dipakai saban Senin dan Selasa, sedangkan Rabu berkemaja putih. Jika tiba hari Kamis dan Jumat, mereka berbusana batik. Spesial untuk Kamis pada minggu ketiga setiap bulan, ASN masuk kantor memakai pakaian khas daerah Ponorogo. ‘’Penadon dan dhonta juga dikenakan pada hari besar kebudayaan. Setiap tanggal 2 Oktober bersamaan peringatan Hari Batik Nasional, kami selalu mengenakan batik,’’ terang Iwan Yono Saputro.

Perbup Ponorogo 125/2024 mengatur pula pakaian sipil lengkap (PSL) ASN yang penggunaannya hanya di acara-acara khusus. Tanpa kecuali, aturan tentang pakaian dinas lapangan (PDL) dan pakaian dinas upacara (PDU). Para camat dan lurah yang notabene seorang ASN (kepala desa tidak termasuk) berhak memakai PDU berapa seragam kebesaran putih-putih saat melaksanakan pelantikan, upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya. ‘’Kalau Pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat upacara HUT Korps Pegawai Republik Indonesia, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional; dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri,’’ pungkas Iwan Yono Saputro. (tim kominfo)