Pemkab Ponorogo Detailkan RTRW 20 Tahun untuk Gaet Investor
PASCA Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbit, Pemkab Ponorogo menyusulinya dengan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). Bupati Sugiri Sancoko memimpin langsung pembahasan RDTR yang merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten Ponorogo selama 20 tahun (2024-2044) itu di Ruang Rapat Bantarangin, Kamis (20/3/2025). ‘’Fungsi RDTR sebagai pedoman penataan ruang di suatu wilayah. Ini akan menunjang iklim investasi karena ada pedoman teknis terkait perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan, dan penyusunan zonasi,’’ kata Kang Giri.

Menurut bupati dua periode itu, adanya RDTR membuat Pemkab Ponorogo lebih percaya diri melakukan promosi ke pihak investor. Sebab, RDTR sejatinya merupakan penjabaran dari RTRW. RDTR merupakan rencana yang lebih rinci dibandingkan RTRW. ‘’Ada alat penting untuk perencanaan properti bersamaan aturan main dan kepastian hukum yang jelas,’’ terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo Jamus Kunto mengungkapkan bahwa perizinan pemanfaatan ruang bakal lebih rinci setelah penyusunan RDTR kelar. Sebab, muncul aturan zonasi atas suatu wilayah. ‘’Misalnya investor ingin membuka lahan di wilayah tertentu yang ternyata bukan ruang komersial. Kita perlu bersama-sama mencarikan solusi atas kejadian seperti ini,’’ ungkap Jamus.

Menanggapi kondisi itu, Kepala Kantor ATR/BPN Ponorogo Taufik Hariyanto mengusulkan jalan tengah berupa sosialisasi dan jajak pendapat yang melibatkan masyarakat termasuk para pelaku usaha. Kendati sifat peraturan itu mengunci, namun tetap perlu aturan yang baik dan tepat penggunaannya. Pihaknya siap mendukung upaya Pemkab Ponorogo dalam menata ruang melalui program Ponorogo Lengkap. ‘’Kami melakukan pemetaan wilayah sehingga akan muncul detail bidang tanah sebagai acuan penyusunan RDTR,’’ tegasnya. (kominfo/dna)