Satpol PP Ponorogo Tutup Paksa Belasan Warung yang Jadi Sarang Prostitusi dan Penularan HIV

BUKAN lagi seperti macan kertas. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo kini layaknya harimau dengan taring tajam. Satuan di bawah komando Eko Edi Suprapto itu menutup total belasan warung kopi yang berderet di ruas jalan Kecamatan Siman karena teridentifikasi merangkap sebagai lokasi prostitusi. ‘’Per tanggal 5 Mei 2025 semua aktivitas warung harus berhenti karena para pemilik diduga kuat menjalankan praktik prostitusi,’’ kata Kasatpol PP Eko Edi Suprapto, Kamis (1/5/2025).

FOTO : ERWIN SUGANDA/KOMINFO PONOROGO
TEGAS : Satpol PP Ponorogo menutup total aktivitas warung kopi yang teridentifikasi sebagai lokasi prostitusi di ruas jalan Kecamatan Siman, Kamis (1/5/2025).

Menurut dia, pihaknya melakukan diskresi (tindakan paksa) setelah mendapat restu dari Duo Bromance (Bupati Sugiri Sancoko dan Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno). Pun, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Siman dan masyarakat setempat turut memberikan dukungan.  Sebelumnya, satpol PP sengaja menerapkan upaya preventif bersama petugas Puskesmas Siman dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 29 perempuan penjaga warung. ‘’Hasil tes darah ternyata mencengangkan karena 35 persen di antaranya terindikasi positiv HIV,’’ terang Eko. 

Dia berhitung waktu empat hari lebih dari cukup bagi puluhan perempuan penjaga warung itu untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Pihaknya memberikan peringatan agar mereka tidak berpindah tempat untuk melakoni praktik prostitusi lagi di wilayah administrasi Kabupaten Ponorogo. ‘’Demi kemaslahatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum,’’ tegasnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa belasan warung di ruas jalan Kecamatan Siman itu menyediakan jasa plus-plus. Karena berada di satu kawasan, maka selama ini dikanal sebagai dikenal sebagai distrik lampu merah. Para lelaki hidung belang silih berganti berdatangan di tempat pelesiran itu. 

Masih kata Eko, satpol PP tidak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Apalagi, jika bersinggungan dengan penyakit masyarakat yang rawan mengganggu ketenteraman dan kenyamanan. Warung remang-remang yang berada di kecamatan lainnya tinggal menunggu waktu untuk mendapatkan sanksi berupa penutupan paksa. ‘’Kami mulai dari Kecamatan Siman, silakan melapor kalau di lingkungannya ada warung yang menjadi sarang prostitusi,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Ponorogo juga menertibkan kabel optik  yang terpasang ilegal di sepanjang ruas Jalan Menur, Rabu (24/4/2025). Tidak mau tanggung, aparat penegak perda itu yang tergabung dalam Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) bersama petugas dari sejumlah dinas dan badan di lingkup Pemkab Ponorogo langsung memotong habis hutan kabel serat optik milik beberapa provider internet yang memasang jaringan secara serampangan. (kominfo/win)