Hampir Pasti! Lulusan Sekolah di Ponorogo Dapat Mengaji Sekaligus Menari Reyog

LULUSAN sekolah di Ponorogo bakal pilih tanding. Mereka setidaknya hafal Juz 30, Juz 1, dan Juz 2 Al-Qur’an jika lulus sekolah menengah pertama (SMP). Selain itu, lulusan dengan strata pendidikan yang sama akan menguasai sejarah, filosofi, teknik tari, serta perangkat gamelan Reyog Ponorogo. ‘’Karena reyog secara resmi menjadi muatan lokal wajib pada tingkat pendidikan dasar dan menengah,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri, Jumat (02/5/2025).

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Menurut dia, aturan main muatan lokal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pendidikan  Ekstrakurikuler Reyog Ponorogo Pada Jenjang Pendidikan Dasar. Bupati Sugiri Sancoko juga lebih dulu menerbitkan Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keagamaan yang menerakan capaian kompetensi hafalan minimal juz Al-Qur’an itu. ‘’Lulusan SD atau SMP di Ponorogo sudah pasti dapat mengaji dan mampu menari reyog sekaligus memainkan gamelannya,’’ tegas Nurhadi.

Dia menambahkan, masuknya Reyog Ponorogo sebagai muatan lokal wajib itu juga ikut menjamin pelestarian kesenian adi luhung ini. Apalagi, UNESCO sudah menetapkan Reyog Ponorogo sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBtB). Kata Nurhadi, sebanyak 114 sekolah dasar (SD) dan 80 SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Ponorogo sudah menjalankan ekstrakurikuler reyog. ‘’Saya optimistis 500 sekolah di Ponorogo mengimplementasikan kebijakan ini (ekstrakurikuler reyog) dalam jangka waktu lima tahun ke depan,’’ yakin mantan kepala sekolah itu. 

Apalagi, pihaknya sudah menyiapkan dukungan anggaran dan fasilitas pelaksanaan program. Nurhadi beberapa waktu mendapat kesempatan memaparkannya dalam rapat koordinasi teknis (rakortek) rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo 2025-2029 di hadapan langsung Bupati Sugiri. ‘’Kami akan bekerja sama dengan sejarawan dan seniman untuk menyiapkan buku panduan untuk acuan pembelajaran Reyog Ponorogo di setiap satuan pendidikan,’’ ungkap Nurhadi.

Pun, Perbup Ponorogo 35/2024 sejatinya sudah mengatur pelaksanaan ekstrakurikuler reyog secara sistematis dan terstruktur. Tanpa kecuali, pembinaan guru dan penyediaan media pembelajaran. Bupati Sugiri ingin memastikan pelaksanaan ekstrakurikuler reyog pada  seluruh sekolah di Ponorogo. Implikasinya adalah Reyog Ponorogo menjadi bagian integral dari kurikulum sekolah. (tim kominfo)