Di Ponorogo, Aku Dekat Bereskan Urus KTP dan KK di Kantor Desa
SEMULA pelayanan semua administrasi kependudukan terkonsentrasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo. Urusan menjadi lebih mudah setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) ketika masyarakat membutuhkan layanan administrasi kependudukan serta perizinan. Pun, jargon kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit benar-benar berlaku setelah aplikasi ”Administrasi Kependudukan Desa dan Kelurahan Cepat’’ disingkat Aku Dekat di-launching.

LAUNCHING : Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita memukul kentongan penanda pemberlakuan pelayanan Administrasi Kependudukan Desa dan Kelurahan Cepat (Aku Dekat), Minggu (19/5/2025).
‘’Sekarang kalau mengurus KTP, KK, KIA (kartu identitas anak), akta kelahiran anak usia di bawah satu tahun, akta kematian, dan surat pindah cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Semua urusan beres,’’ kata Sekretaris Disdukcapil Ponorogo Heru Purwanto, Minggu (19/5/2025). Adalah Wakil Bupati (Wabup) Lisdyarita yang me-launching Aku Dekat menandai dekonsentrasi pengurusan administrasi kependudukan di kantor desa dan kelurahan itu di Desa Sukosari Kecamatan Babadan.
Heru mengungkapkan sebanyak 44 kantor desa dan kelurahan di Ponorogo yang sudah menerapkan aplikasi Aku Dekat. Derajat pelayanan tidak jauh berbeda ketika pemohon datang langsung ke kantor disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan. Secara teknis, petugas di kantor desa atau kelurahan bertindak selaku operator yang terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan di disdukcapil. ‘’Setelah KTP, KK, KIA, atau dokumen kependudukan lainnya tercetak akan dikirim ke alamat pemohon. Kami bekerja sama dengan Kantor pos untuk jasa ekspedisi surat,’’ terang Heru sembari menyebut nominal biaya Rp 10 ribu.

Menurut dia, Bupati Sugiri Sancoko mematok target seluruh desa dan kelurahan di Ponorogo mengaplikasikan Aku Dekat pada 2025 ini. Aplikasi Aku Dekat menyederhanakan proses administrasi birokrasi pengurusan dokumen kependudukan. Muncul efisiensi biaya dan waktu yang peruntungannya berpihak kepada masyarakat. ‘’Perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkan sistem di desa-desa dan kelurahan,’’ ujar Heru. (kominfo/win)