Penuh Haru Ketika Tenaga Honorer di Ponorogo Terima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PENYERAHAN surat keputusan (SK) pengangkatan 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berlangsung penuh haru. Sebab, para tenaga honorer itu harus menunggu dalam penantian panjang sebelum akhirnya naik status menjadi PPPK.

Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Lisdyarita katika secara simbolis menyerahkan SK, ikut merasakan keharuan yang tercipta. Para tenaga honorer selama ini sudah mendedikasikan diri bekerja di lingkup Pemkab Ponorogo. “Ini menjadi momentum yang luar biasa karena penyerahan SK sudah ditunggu-tunggu oleh teman-teman yang telah mengabdi lama sebagai tenaga honorer,” kata Bunda Rita –sapaan Wabup Lisdyarita–saat menyerahkan SK pengangkatan PPPK itu di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Kamis (24/07/2025).
Bunda Rita mengajak para PPPK yang mantan tenaga honorer meningkatkan kinerja. Sebab, mereka dinilai memiliki kemampuan dan kelayakan sehingga berhak menerima SK PPPK. “Lebih disiplin lagi dan bekerja lebih baik lagi karena persaingan untuk mendapatkan SK sangat ketat tanpa ada titip menitip. Ini murni dari hasil kerja keras mereka sendiri,” terangnya.
Wakil bupati dua periode itu juga berpesan agar PPPK menjaga integritas. Munculnya tren kasus perceraian di kalangan PPPK baru diharapkan tidak terjadi di Ponorogo. “Tetap jaga keharmonisan keluarga, jangan sampai ketika sudah berstatus PPPK malah berubah. Keberhasilan diraih juga berkat doa dari keluarga, terutama pasangan,” pesannya.
Bunda Rita menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK di lingkup Pemkab Ponorogo mengacu kebutuhan ASN tanpa meninggalkan kualitas. Pemenuhan kebutuhan ASN wajib disusun secara sistematis berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang juga mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. “Mari kita tunjukkan bahwa ASN Ponorogo adalah orang-orang yang disiplin, pekerja keras, dan berdedikasi tinggi,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Ponorogo Suko Widodo mengungkapkan bahwa seleksi PPPK tahap I di lingkup Pemkab Ponorogo mengakomodir 691 formasi. Rinciannya, 131 formasi tenaga guru, 76 tenaga kesehatan, dan 484 tenaga teknis. Dari seluruh formasi tersebut setelah melalui serangkaian seleksi yang ketat, hanya 378 yang berhasil terisi. Yakni, 17 tenaga guru, 5 tenaga kesehatan, dan 356 tenaga teknis.
Penerima SK PPPK itu akan melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 1 Agustus 2025 dengan TMT yang berlaku sejak 1 Maret 2025. “Mereka sah dan sudah berada di lokasi formasinya sejak 1 Agustus. Untuk tahap dua juga akan segera kita selesaikan, tidak sampai dua bulan lagi,” ungkap Suko. (kominfo/mey)