Pendopo Kabupaten Ponorogo Mantu Gedhen, 28 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah Terpadu

PELAYANAN nikah massal lebih paripurna. Ada program Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, KUA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebanyak 28 pasangan mencatatkan pernikahan mereka melalui sidang Isbat Nikah Terpadu di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8/2025). ‘’Pernikahan yang sah menurut hukum negara adalah nikah yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama. Ini penting agar suami, istri, dan anak-anak mendapatkan perlindungan secara hukum,’’ kata Kepala Kantor Kementerian Agama Ponorogo Moh Nurul Huda.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Tak urung, Pendopo Kabupaten Ponorogo seolah menggelar mantu gedhen karena ada 28 pasangan yang menjalani sidang Isbat Nikah Terpadu.  Mayoritas pasangan itu berusia di atas 40 tahun dan selama ini menikah secara siri karena pertimbangan biaya atau keterbatasan pemahaman tentang pencatatan nikah. ‘’Dulu banyak yang berpikir terpenting menikah secara agama dulu, urusan administrasi nanti saja. Akhirnya di kemudian hari menimbulkan persoalan yang tidak sederhana, terutama terkait hak-hak hukum anak dan keluarga,” terang Nurul Huda. 

Terkait jumlah pasangan yang belum mencatatkan pernikahan, Kantor Kementerian Agama belum memiliki data pasti. Sebab, masyarakat enggan mengungkap status pernikahan siri.   “Makanya peran penyuluh sangat penting dengan terus melakukan pendekatan ke desa-desa. Perlu pemahaman bahwa pencatatan nikah itu demi perlindungan keluarga, termasuk hak atas wakaf, warisan, dan legalitas anak,” imbuh Nurul Huda. 

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan bahwa 28 pasangan yang mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu itu hasil penyisiran sejumlah pemerintah desa.  Pihaknya akan terus menertibkan pernikahan yang belum tercatat karena berlangsung siri maupun karena kelalaian administratif di masa lalu. “Isbat nikah ini menjadi solusi bagi pasangan yang dulu menikah tapi belum tercatat secara resmi. Banyak kasus seperti ini dan kalau dibiarkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Menurut Kang Giri, program Isbat Nikah Terpadu sudah berjalan sejak dua tahun lalu yang membantu ratusan pasangan. Penyuluh dari Kantor Kementerian Agama bersama pemerintah desa terus bergerak aktif menyisir wilayah-wilayah untuk menemukan pasangan yang belum mencatatkan pernikahan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pasangan di Ponorogo memiliki legalitas pernikahan yang sah secara agama dan negara. Ini penting agar putra-putri mereka juga bisa mengakses layanan pendidikan, dokumen kependudukan, dan hak-hak sipil lainnya,” tegas Kang Giri. (kominfo/art)