Segera Relokasi TPA Sampah Mrican yang 32 Tahun Terapkan Praktik Open Dumping

PROBLEM pengelolaan sampah akhir di Ponorogo mendapat perhatian khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular di KLHK Agus Rusly turun gunung langsung meninjau kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Minggu (14/9/2025). Agus juga sempat bertemu langsung dengan Bupati Sugiri Sancoko di Pringgitan (rumah dinas bupati Ponorogo).

“TPA Mrican sudah beroperasi selama 32 tahun dan kini sudah over kapasitas,” kata Kang Giri –sapaan Bupati Sugiri Sancoko. Karena itu, pihaknya menyiapkan  TPA baru di atas lahan seluas 9,7 hektare milik Perhutani. “Pindah ke TPA baru, bukan berarti  TPA Mrican akan kita biarkan. Permasalahan di sana tetap akan kita selesaikan dengan penuh tanggung jawab,” imbuh Kang Giri.

FOTO: ARETHA/KOMINFO PONOROGO

Pernyataan Kang Giri itu menyikapi instruksi Menteri LHK agar pengelolaan sampah seluruh TPA di Indonesia menerapkan metode sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sedangkan TPA Mrican selama tiga dasawarsa lebih menganut sistem open dumping dengan cara menumpuk sampah di suatu lokasi tanpa perlakuan, pengamanan, atau penutupan yang memadai. 

Menurut Kang Giri, Pemkab Ponorogo sedang melakukan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan sampah, baik  jangka pendek maupun jangka panjang. Pun, relokasi ke TPA baru bukan hanya soal pemindahan tempat, tapi juga sebagai harapan baru bagi Ponorogo yang lebih bersih, indah, dan sehat. “Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan pola pikir dan kebiasaan. Sampah harus dipilah sejak dari rumah agar pengelolaan bisa lebih efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Rusly menekankan pentingnya segera menghentikan praktik open dumping dan mulai menerapkan metode sanitary landfill. Yakni, membuang atau menumpuk sampah di lokasi cekung, kemudian memadaatkannya, lalu menimbunnya dengan tanah. “Metode ini mampu mengurangi pencemaran lingkungan dan emisi gas metana yang berbahaya bagi lapisan ozon,” terang Agus 

Dia menambahkan, pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill merupakan bagian dari target nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Pada 2029 mendatang, penyelesaian 100 persen masalah sampah di Indonesia yang harus terkelola secara baik. “Kami  mendorong agar Ponorogo mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah. Ini tantangan besar yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah daerah dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Agus mengapresiasii itikad baik Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan sampah seperti penguatan TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle), pengelolaan sampah organik di lingkungan pemerintahan, dan rencana peningkatan kapasitas pengolahan sampah melalui teknologi RDF (refuse derived fuel). Namun, upaya itu harus diperluas di sejumlah kawasan padat sampah. “Harus lebih kuat dan lebih masif lagi usaha pengelolaan serta pengurangan sampahnya sehingga tekanan yang masuk ke TPA dapat berkurang banyak,” ungkapnya. (kominfo/dna)