Tidak Semua Perkara Dibawa ke Pengadilan, Pemkab dan Kejari Ponorogo Sepakati RJ Plus
PENEGAKAN hukum yang lebih humanis diberlakukan. Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sudah menginisiasi penerapan Restorative Justice Plus (RJ Plus) itu. Seluruh kepala daerah di Jawa Timur akhirnya meneken nota kesepakatan RJ Plus dengan masing-masing kepala kejaksaan negeri (kajari).

Tanpa kecuali, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Kajari Ponorogo Teuku Herizal yang menandatangani nota kesepakatan RJ Plus Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting dalam sistem hukum di Indonesia. Melalui RJ Plus, penyelesaian perkara tidak semata berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keseimbangan sosial. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Jawa Timur yang menjunjung tinggi nilai kerukunan hingga gotong royong dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
“Kebijakan restorative justice ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat sebagai sebuah solusi, sebagai sebuah terobosan yang mengedepankan pemulihan dengan memperhatikan kepentingan korban, keluarga korban, terdakwa, dan masyarakat,” tutur Kuntadi saat hadir langsung dalam penandatanganan nota kesepakatan RJ Plus.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah kolaboratif antara kejaksaan dan pemerintah daerah yang berkomitmen menghadirkan keadilan yang lebih berpihak kepada masyarakat. “Hari ini kita diajak menciptakan sejarah baru oleh Pak Kajati, bagaimana perlindungan hukum itu bisa dirasakan oleh masyarakat. Saya mohon kita semua bisa menjadikan ini starting point untuk terus berbenah bersama,” tegas Khofifah.

Penerapan RJ Plus menjadi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang humanis dan berkeadaban. Melalui pendekatan ini, perkara pidana yang memenuhi syarat tidak otomatis dibawa ke pengadilan, tetapi difasilitasi untuk mencapai kesepakatan damai yang berkeadilan. Berbeda dari penerapan keadilan restoratif pada umumnya, RJ Plus akan menekankan pemulihan sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara. Upaya ini tidak berhenti pada penghentian penuntutan, tetapi juga berlanjut dengan langkah-langkah konkret. Di antaranya, restitusi bagi korban, pendampingan psikologis, serta pelatihan vokasi bagi pelaku agar dapat kembali berdaya dan produktif di tengah masyarakat. Langkah sinergis antara Pemkab Ponorogo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo diharapkan mampu memperkuat tatanan sosial yang harmonis di masyarakat. (tim kominfo)