KPK Undang Rakor Para Kepala Daerah, Cegah Potensi Korupsi Sejak Dini

SECARA berkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para kepala daerah sesuai wilayah kerja. Lembaga antirasuah itu memiliki Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang bertugas mengukur Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) serta melakukan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo merasa perlu menjelaskan perihal undangan KPK kepada para kepala daerah itu. Sebab, telanjur beredar kabar di salah satu WhatsApp Grup (WAG) tentang adanya rencana pemeriksaan Bupati Ponorogo beserta jajaran di Gedung KPK. 

“Itu undangan rakor di Lantai 16 Gedung Merah Putih Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025,” kata Sapto, Senin (20/10/2025), sembari menegaskan undangan rapat koordinasi yang sama juga melayang kepada para kepala daerah lainnya.

Menurut dia, KPK menerapkan pola MCSP untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.  Yakni, pemantauan kinerja, pengendalian kebijakan, dan pengawasan untuk mengidentifikasi serta mencegah potensi korupsi sejak dini.

FOTO : DOKUMENTASI KOMINFO
PUSAT PEMERINTAHAN PONOROGO : Potret Graha Kridha Praja dari kamera drone.

“KPK mengembangkan sistem untuk mengukur komitmen dan efektivitas pemerintah daerah dalam mencegah korupsi,” terang Sapto yang mengungkapkan undangan rakor dari KPK juga pernah diterima bupati Ponorogo pada 2019 lalu. 

Sapto meminta masyarakat menyaring kebenaran informasi sebelum menyebarkannya di media sosial. Upaya cek dan ricek itu berupa memeriksa kebenaran informasi secara mendalam dengan cara memverifikasi sumbernya, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan mencari pendapat dari sumber yang independen. ”Menyebarkan informasi itu harus bersumber, harus sesuai fakta supaya tidak menjadi rumor yang menimbulkan fitnah,” pungkasnya. (tim kominfo)