Kejari Ponorogo Musnahkan Puluhan Ribu Barang Bukti dan Setor PNBP Rp 1,6 Miliar
PENEGAKAN hukum di Ponorogo tidak hanya menyisakan puluhan ribu barang bukti yang harus dimusnahkan. Bersamaan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat juga andil menyerahkan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang nilainya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan 74.149 item barang bukti dari beragam perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) selama interval Juni-November 2025 berlangsung di halaman kantor Kejari Ponorogo, Kamis (27/11/2025). Di antaranya, narkotika, obat-obatan dan sediaan farmasi, bahan peledak, barang elektronik, serta pakaian. “Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Zulmar Adhy.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memusnahkan puluhan ribu barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang semester II tahun 2025.
Dia juga menyebut jaksa eksekutor sudah menyetorkan PNBP sebesar Rp1,6 miliar dari hasil pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; serta hasil lelang. “Sudah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” tegas Zulmar yang baru menjabat Kajari Ponorogo per November 2025 ini.

Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyatakan salut atas kinerja jajaran kejaksaan yang mampu menuntaskan penanganan puluhan perkara pidana selama semester kedua 2025. Pun, pemusnahan barang bukti perkara pidana akan memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Ada sekian banyak obat berbahaya yang gagal beredar, termasuk sabu-sabu. Mewakili masyarakat, saya mengucapkan terima kasih,” ungkap Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti itu. (kominfo/wbi)