Sosialisasi Literasi Data Statistik Sektoral, Pemkab Ponorogo Tangkal Isu, Rumor, Hoaks, Disinformasi

DATA kini menjadi primadona dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik. Bukan semata soal menghitung angka-angka, namun meliputi membaca, memahami, menganalisis, dan mengkomunikasikan data secara efektif. Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo sengaja menggelar sosialisasi Literasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 dengan mengundang seluruh perwakilan perangkat daerah.

“Karena perangkat daerah adalah ujung tombak penyediaan data. Kebiasaan lama membuat data berdasarkan asumsi harus ditinggalkan,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat membuka sosialisasi literasi data itu, Rabu (3/12/2025).

FOTO : MEYLAN/ KOMINFO PONOROGO
SEMANGAT : Kepala Dinas Kominfo dan Statistik, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo saat membuka acara Literasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Ponorogo Tahun 2025

Menurut dia, data yang dulu dianggap sebagai sampingan justru menjadi kebutuhan pokok dalam setiap kebijakan pemerintah sekarang ini. Karena itu, pemahaman terhadap data merupakan keharusan bagi setiap perangkat daerah.

Setiap data yang dirilis melalui layanan data terbuka maupun media sosial, harus benar-benar dipahami oleh para pengelola data. “Jaga integritas, perkuat kolaborasi, dan terus perbarui data untuk menuju Ponorogo yang transparan, akuntabel, dan sejahtera,” pinta Sapto.

Dia mengapresiasi terbentuknya ekosistem data di Ponorogo. Yakni, masing-masing perangkat daerah berperan sebagai ujung tombak penyedia data; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) sebagai koordinator pemanfaatan data; Dinas Kominfo dan Statistik selaku wali data; serta Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi pembina data. “Dinas kominfo dan statistik sebagai wali data bertugas mengumpulkan, memeriksa, dan menyiarkan data-data itu sesuai prinsip Satu Data Indonesia dan SADAP (Satu Data Ponorogo),” jelasnya.

Sapto juga meminta seluruh perangkat daerah menjaga integritas, memperkuat kolaborasi, dan terus memperbarui data untuk mewujudkan tata pemerintahan di Ponorogo yang transparan, akuntabel, dan sejahtera. Bersamaan itu, pelayanan publik berbasis data yang benar akan efektif menangkal isu asumtif, rumor, hoaks, dan disinformasi. “Data yang benar berdasarkan fakta yang mampu meredam perselisihan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti turut menegaskan bahwa data bukan sekadar angka 8, 9, atau 1 dan 2. Namun, terdapat makna di baliknya. Dengan memahami maknanya, maka data dapat menjadi pijakan kebijakan, pelayanan publik, bahkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dia mencontohkan bagaimana informasi ketenagakerjaan atau kemiskinan dapat menjadi dasar perencanaan berbasis bukti.

“Satu indikator saja bisa bercerita panjang. Misalnya, sepertiga penduduk Ponorogo bekerja di sektor pertanian tetapi tingkat kesejahteraannya paling rendah. Ini alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program seperti regenerasi petani serta kebijakan lain di sektor pertanian,” tegasnya.

Evy mengingatkan misinformasi dengan mudah menyebar di era digital jika tidak mampu mengkomunikasikan data dengan benar. Karena itu, metadata (informasi pendukung tentang data), metodologi (proses bagaimana data dikumpulkan dan diolah), dan standarisasi (aturan yang sama untuk semua data agar konsisten dan bisa dibandingkan) menjadi penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban penyajian data pemerintah daerah. “Dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, misinformasi dapat dicegah dan kebijakan yang tepat dapat dibuat,” lanjutnya. (kominfo/nky/mey)