Bea Cukai Madiun Musnahkan 8,6 Juta Rokok Ilegal, Himpun Cukai 1,19 Triliun Selama 2025

PEREDARAN barang kena cukai (BKC) ilegal cukup marak di Madiun Raya. Sepanjang 2025 ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun menyita sebanyak 8,6 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter lebih  minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Dari dua jenis barang sitaan senilai Rp 11,9 miliar itu, KPPBC TMP C Madiun menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,8 miliar.

Pun, KPPBC TMP C Madiun menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja positif dari penerimaan cukai yang mencapai Rp 1,19 triliun atau 99,71 persen melebihi target. Selain itu, penerimaan dari bea masuk sebesar Rp 279,4 juta atau 106,49 persen dari target. “Semuanya berdasarkan perhitungan per tanggal 19 Desember 2025,” kata Dwi Jogyastara, kepala KPPBC TMP C Madiun, Selasa (23/12/2205).

Foto: Tim Kominfo Ponorogo
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun menyita sebanyak 8,6 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter lebih minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Wilayah kerja KPPBC TMP C meliputi Kota/Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan. Dwi Jogyastara menyebut kantor pelayanan bea dan cukainya menjalankan peran sebagai community protector dengan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran BKC. 

“Kami melakukan upaya preventif melalui sosialisasi tatap muka, pembagian pamflet dan stiker, penyuluhan melalui media sosial, hingga edukasi lewat program radio dan televisi,” jelasnya.

Sedangkan langkah represif berupa  operasi pasar, operasi gabungan bersama satpol PP dan aparat penegak hukum, pemeriksaan kendaraan umum dan kargo, serta pengawasan terhadap barang kiriman di perusahaan jasa ekspedisi dan angkutan kereta api.

Pengawasan digital juga berlangsung melalui cyber crawling untuk menekan peredaran rokok ilegal di platform daring.

“Secara represif, Kantor Bea dan Cukai Madiun melaksanakan 108 kali penindakan terhadap rokok ilegal dan dua kali penindakan dengan sasaran MMEA,” tegas Dwi Jogyastara.

Dia empat merinci tiga kali pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan. Pemusnahan pertama berlangsung 18 Juni 2025 di TPA Selopuro,  Ngawi. Sebanyak  5 juta batang rokok ilegal serta lebih dari 1 juta mililiter MMEA dibumihanguskan.  Nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 7,3 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 4,8 miliar.

Pemusnahan kedua (19 November 2025) di PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, dengan jumlah barang sekitar 169 ribu batang rokok dan lebih dari 119 ribu mililiter MMEA. Nilai barang yang dimusnahkan itu senilai Rp 1 miliar.

Pemusnahan ketiga  (23 Desember 2025) di Kantor Bea Cukai Madiun. Lebih dari 2,4 juta batang rokok ilegal serta sekitar 1 juta mililiter MMEA dimusnahkan. Nilai BKC ilegal itu  mencapai Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 2,3 miliar. (kominfo/wbi)