Bunda Lis Serahkan 1.818 SK PPPK Paruh Waktu, Tetap Dapat NIP dan Hak Dasar ASN

STATUS kepegawaian 1.818 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menemui kejelasan. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyerahkan surat keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri 83 guru, 11 tenaga kesehatan, dan 1.724 tenaga teknis itu, Rabu (31/12/2025).

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– meminta para PPPK Paruh Waktu selalu membangun kepribadian yang baik. Dengan begitu, mereka memiliki komitmen, tanggung jawab, disiplin, dan etos kerja yang tinggi dalam menjalankan peran sebagai pelayan masyarakat.

FOTO: ARETHA/KOMINFO PONOROGO
INETGRITAS: Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan sambutan saat penyerahan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Rabu (31/12/2025).

“Aparatur Sipil Negara yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” kata Bunda Lis dalam penyerahan SK secara simbolis yang berlangsung halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo.

PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dsn hak-hak dasar ASN seperti tunjangan hari raya (THR) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Gaji dan tunjangan mereka proporsional berdasarkan jam kerja mengacu upah minimum kabupaten (UMK).

Karena itu, Bunda Lis mendorong PPPK Paruh Waktu neningkatkan pengetahuan dan wawasan agar siap menjadi agen perubahan positif di lingkungan kerja. Mereka juga diharapkan menanamkan kepuasan kerja yang tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya penghasilan, melainkan demi kontribusi nyata kepada masyarakat. “Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Ponorogo,” ungkap Bunda Lis. (kominfo/art)