Pendataan, Sosialisasi, Penindakan, FLLAJ Ponorogo Sikapi Maraknya Kereta Kelinci
POPULASI kereta kelinci yang terus bertambah membuat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo bersikap. Hasil rapat koordinasi (rakor) FLLAJ, Rabu (14/01/2026), memutuskan bahwa kendaraan modifikasi mirip kereta api dengan gerbong terbuka untuk mengangkut penumpang itu dilarang beroperasi di jalan raya.
“Tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo Wahyudi sembari menegaskan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis dan administrasi.
Menurut dia, modifikasi kereta kelinci belum melalui uji kelayakan jalan, tanpa mengantongi izin angkutan umum, dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai. “Sehingga berpotensi membahayakan penumpang maupun pengguna jalan yang lain,” terangnya.

SINERGI : Rapat Koordinasi FLLAJ sebagai tindak lanjut evaluasi operasional kereta kelinci di Kabupaten Ponorogo pada Rabu (14/01/2026)
Wahyudi menyebut rakor FLLAJ yang berlangsung di aula Dishub Ponorogo itu menindaklanjuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPRD Ponorogo bersama Paguyuban Angkutan Umum Ponorogo–Purwantoro (PAUB) dan Mediun Mania Community pada Senin (12/01/2026) lalu.
Pun, pemetaan jumlah kereta kelinci sesuai sebaran wilayahnya di Ponorogo tetap dilakukan. Bersamaan itu, sosialisasi tentang bentuk pelanggaran dan tingkat bahaya bagi para penumpang bakal digalakkan. Kata Wahyudi, sosialisasi akan melibatkan dinas pendidikan hingga Kantor Kementerian Agama. “Pengguna kereta kelinci itu termasuk anak-anak TK, RA (raudhatul athfal), dan madrasah,” ungkapnya.
Wahyudi menegaskan pula bahwa penertiban kereta kelinci tanpa perlu payung hukum berupa peraturan bupati. Sebab, undang-undang sudah jelas melarang operasional kendaraan tanpa uji kelayakan jalan. “Setelah pendataan dan sosialisasi, kakinakan lakukan penindakan bagi yang melanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Iptu Aris Wibawa, kasubag Kerma Bag Ops Polres Ponorogo, menyarankan adanya batasan waktu sosialisasi. Sebab, sekarang ini tercatat sekitar 71 kereta kelinci yang beroperasi di Ponorogo. Aris sepakat penindakan menjadi opsi paling akhir. “Tapi harus ada batasan waktu sosialisasi agar ada progres di lapangan. Komunitas atau paguyuban kereta kelinci juga perlu membuat komitmen agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo Iptu Partono yang menekankan pentingnya kebijakan daerah tetap selaras dengan regulasi nasional. Dia mengingatkan pula adanya sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Langkah preventif dulu melalui imbauan dan sosialisasi. Penegakan hukum menjadi tahapan akhir,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Ponorogo Mahendro Akso memaparkan hasil survei di kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang menunjukkan lonjakan pengunjung yang memicu kemacetan saat akhir pekan dan hari libur. Salah satu pemicunya adalah parkir kereta kelinci. “Dalam satu hari bisa ada sekitar 30 unit kereta kelinci yang masuk kawasan MRMP. Kondisi ini melebihi kapasitas jalan dan berdampak pada kemacetan hingga ke jalan raya Ponorogo–Sampung,” ungkapnya.
Mahendro menambahkan, Dishub bersama Satlantas Ponorogo akan memasang spanduk imbauan untuk memperkuat sosialisasi di simpang-simpang jalan strategis. Terutama di jalur menuju MRMP karena mayoritas pengunjung memanfaatkan kereta kelinci dengan pertimbangan lebih ekonomis. (tim kominfo)