Perjelas Hak Pengunjung Telaga Ngebel: Sudah Bayar di Muka Retribusi Parkir Bahu Jalan
MEKANISME pengelolaan parkir kendaraan di kawasan wisata Telaga Ngebel kembali ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Setiap pengunjung yang datang langsung membayar tiket masuk sekaligus restribusi parkir kendaraan. “Pengunjung sudah membayar retribusi ketika memarkir kendaraan di bahu jalan sekeliling Telaga Ngebel yang menjadi kewenangan dinas perhubungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo Wahyudi, Kamis (15/1/2026).
Pihaknya merasa perlu menegaskan kepastian penarikan retribusi parkir kendaraan itu demi kenyamanan wisatawan. Terlebih ketika jumlah pengunjung Telaga Ngebel meningkat signifikan saat akhir pekan atau bertepatan hari libur.

TERTIB: Pengunjung Telaga Ngebel membayar tiket sekaligus retribusi, Kamis (15/01/2026)
Namun, Wahyudi menjelaskan bahwa beda pembayaran ketika pengunjung memarkir kendaraan di lahan milik warga yang menyediakan jasa penitipan. “Pemkab mengizinkan keberadaan area parkir di lahan milik penduduk. Kalau pengunjung tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, otomatis menggunakan jasa penitipan,” terangnya.
Sementara itu, Jito, koordinator parkir kawasan Telaga Ngebel, merinci lebih teknis titik-titik yang tercakup bersamaan pengunjung membayar retribusi parkir di pintu masuk. Yakni, bahu jalan seputaran telaga dan lapangan depan dermaga. “Baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Petugas kami menata parkir sepeda motor di kanan kiri dermaga, serta area dalam untuk roda empat,” ungkap Jito.
Dia juga memastikan bahwa petugas di lapangan sudah memahami mekanisme setelah pengunjung membayar retribusi parkir bersamaan membeli tiket masuk
Jito juga menyebut adanya kantong-kantong parkir di lahan milik warga untuk penitipan kendaraan. “Kalau parkir di tepi jalan umum, saya berani pastikan tidak ada pungutan tambahan,” tegasnya.
Pengunjung Telaga Ngebel yang naik sepeda motor membayar retribusi parkir Rp 3.000. Sedangkan retribusi parkir untuk mobil segala jenis sebesar Rp 5.000. Jito tidak menampik area parkir dekat dermaga cepat penuh ketika tingkat kunjungan meningkat. Pengunjung akhirnya memanfaatkan kantong parkir di lahan milik warga.

“Kalau ada yang komplain karena tidak mendapat area parkir di bahu jalan, petugas di pintu masuk akan mengembalikan retribusi dan meminta karcisnya. Tapi kebanyakan pengunjung justru ingin parkir dekat titik kumpul,” ujar Jito.
Kata dia, penitipan kendaraan yang dikelola warga berada di utara masjid, Selatan Pos Ketan, dan penitipan Selo Temon. Jito kembali menegaskan bahwa area parkir yang dikelola pemerintah daerah mencakup sepanjang bahu jalan dan lapangan depan dermaga. “Sekali lagi, retribusi parkir yang sudah dibayar di pintu masuk mencakup bahu jalan dan lapangan depan dermaga. Kalau parkir di lahan milik warga dan depan resto, bukan termasuk fasilitas pemerintah,” ulangnya.(kominfo/nky/mey)