DLH Ponorogo Bedah Kondisi 21 TPS-3R, Kurangi Beban Sampah di TPA
PENGELOLAAN sampah di Ponorogo semakin mengarah ke tatanan ideal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sedang memonitoring ketat keberadaan 21 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS-3R) dan 1 pusat daur ulang (PDU).
“Dengan monitoring ini, kami dapat mengetahui unit mana yang sudah berjalan optimal, kurang aktif, atau yang membutuhkan pendampingan khusus,” kata Adhi Fahri S, kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan (PSP) di Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo tentang aktivitas monitoring yang berlangsung hampir dua pekan mulai 19 hingga 30 Desember 2026 itu.

Dia mengungkapkan keseriusan DLH dalam pengelolaan sampah secara sistematis mulai dari pengurangan hingga penanganan akhir. Karena itu, sistem pengolahan sampah skala komunal atau kawasan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat sudah tidak lagi dapat ditawar. “Mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah untuk meminimalkan volume sampah ke TPA (tempat pemrosesan akhir),” terang Adhi Fahri.
Pihaknya kini tengah getol mendata serta mengklasifikasikan kondisi TPS-3R yang menyebar di sejumlah wilayah. Mulai sarana prasarana, kapasitas pengolahan sampah hingga beragam problem di lapangan yang muncul. “Apakah ada kendala pada sumber daya manusia, peralatan, atau rendahnya partisipasi masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Adhi Fahri, sejatinya ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah mengatur prinsip, hak, kewajiban, serta peran pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah secara sistematis. Yakni, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi berbasis pengurangan dan penanganan, serta meningkatkan kepedulian masyarakat.
“TPS3R merupakan solusi inovatif dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA dan mendukung lingkungan yang lebih bersih. Caranya dengan memilah sampah, mengomposkan organik, dan mendaur ulang anorganik yang bernilai ekonomis,” jelasnya. (kominfo/dna)