Ponorogo Segera Miliki Balai Pemasyarakatan dari 100 Daerah di Indonesia
TIDAK semua daerah memiliki balai pemasyarakatan (bapas). Ponorogo bersiap menjadi salah satu dari 100 kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki unit pelaksana teknis UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan di luar lembaga pemasyarakatan itu.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita sudah meneken perjanjian pinjam pakai tanah dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiono untuk pendirian bapas di Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan, Senin (6/4/2026). Kerja sama itu menjadi bagian dari upaya layanan pembimbingan bagi narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat maupun pidana alternatif di luar penjara.

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– menyebut keberadaan Bapas Ponorogo akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. “Bapas akan membantu masyarakat yang menjalani pembebasan bersyarat, terpidana kerja sosial dan pidana pengawasan, maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bunda Lis.
Tak urung, Pemkab Ponorogo merelakan aset tanahnya di kelurahan Kertosari untuk pendirian bapas. Apalagi, Kakanwik Dirjen Pemasyarakatan Jawa Timur Kadiono menegaskan bahwa pembentukan bapas semakin penting seiring perubahan paradigma pemidanaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Sistem hukum pidana yang baru tidak lagi menempatkan pemenjaraan sebagai pilihan utama dalam pemidanaan,” tegasnya.

Menurut dia, sistem hukum pidana yang baru menempatkan pemenjaraan sebagai alternatif paling akhir. Sebagai gantinya, berbagai bentuk pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. “Dalam mekanismenya, peran bapas melalui pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat penting karena bertugas melakukan pembimbingan kepada para terpidana,” terangnya.
Kadiono juga mengungkapkan keterbatasan jumlah bapas di Jawa Timur. Dari sekitar 16.000 narapidana di Jawa Timur yang berhak mengikuti program pembebasan bersyarat, layanan pembimbingan hanya ditangani oleh tujuh bapas dengan jumlah pembimbing kemasyarakatan sekitar 164 orang. “Pemerintah pusat sedang menjalankan program pembangunan bapas secara nasional. Di Jawa Timur akan berdiri di Ponorogo, Pasuruan, Blitar, Mojokerto, dan Banyuwangi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, klien pemasyarakatan yang ditangani bapas merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Yakni, setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidana. “Pembentukan bapas menjadi program prioritas nasional. Direncanakan ada 100 bapas di Indonesia dan salah satunya berada di Kabupaten Ponorogo,” pungkasnya. (kominfo/wbi)