Undang Bunda Lisdyarita, IAI Ponorogo Bedah Izin Pendirian Apotek

PERIZINAN pendirian apotek dibahas tuntas dalam workshop yang digelar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Ponorogo, Sabtu (11/5/2026). Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita diundang dalam workshop yang dirangkai dengan halal bihalal di kampus Akafarma Sunan Giri itu.

Sesuai regulasi, sebuah apotek berdiri wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), serta izin pengolahan limbah farmasi. Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aspek perizinan dan tata kelola lingkungan dalam penyelenggaraan layanan kefarmasian. “Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjamin keselamatan,” kata Bunda Lis.

Menurut dia, terbitnya PBG dan SLF berarti pemerintah daerah menyatakan sebuah bangunan gedung sudah memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan itu menyangkut aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudaha “Sehingga aman untuk digunakan,” jelasnya.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Pun, limbah farmasi yang terdiri sisa obat kadaluwarsa, rusak, atau tidak terpakai, berikut kemasannya tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, apotek wajib mengurus pengelolaan limbah farmasi yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. 

Bunda Lis memahami peran penting apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab memastikan keamanan, efektivitas, dan rasionalitas penggunaan obat bagi pasien. “Pemkab Ponorogo mendukung pelayanan kefarmasian yang aman dan tentunya sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyebut pendirian apotek idealnya bukan semata bertujuan bisnis. Namun, bagian dari pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan masyarakat. “Pertumbuhan jumlah apotek harus sejalan dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, pemerataan distribusi kebutuhan obat, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua IAI Pengurus Cabang Ponorogo Nasruhan Arifianto menyampaikan bahwa workshop bertujuan memberikan pembaruan informasi terkait dinamika regulasi pendirian apotek. Puluhan apoteker menyimak dengan seksama penjelasan tentang pemenuhan dokumen PBG-SLF, serta tata cara pengelolaan limbah farmasi agar sesuai  ketentuan perundang-undangan. “Ada diskusi interaktif membahas tantangan di lapangan dan solusi implementatif yang dapat diterapkan bersama,” ujarnya. (kominfo/nrn)