PKL Jalan Siberut Ponorogo Rela Bongkar Lapak Sebelum Jatuh Tempo

DEADLINE penataan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Siberut yang dikeluarkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo berlaku efektif. Para pedagang dengan suka rela membongkar lapak permanen dan semi permanen yang selama ini berdiri.

Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagkum Ponorogo Paras Paravirodhena memberikan jempol kepada para pedagang yang secara mandiri sudi membongkar lapak sebelum deadline 28 Mei 2026 itu. Mereka mematuhi surat himbauan yang terbit dua pekan sebelumnya. “Pedagang diminta membongkar bangunan semi permanen di atas trotoar, membawa pulang sarana berjualan setelah aktivitas usaha selesai, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” kata Paras, Selasa (26/5/2026).

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Menurut dia, pembinaan menjadi salah satu faktor penataan PKL di Jalan Siberut berjalan lancar. “Tujuannya menata kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Paras menegaskan bahwa  penataan PKL di Jalan Siberut untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menata ruang publik agar lebih rapi. “Kita tata, namun aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperhatikan agar para pedagang kecil tetap dapat mencari penghasilan,” tegasnya.

Sementara itu, Hambali, salah seorang PKL di Jalan Siberut, mengaku sejak seminggu terakhir selalu membawa pulang gerobaknya setelah berjualan. Kendati mengaku lebih repot, dia mendukung penataan jalur pedestarian sesuai surat himbauan Dinas Perdagkum Ponorogo. “Memang aturannya begitu, saya setuju dan mendukung penataan kota agar bersih dan rapi,” katanya.

Namun, Hambali berharap pemerintah tetap memperhatikan pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari berjualan di pinggir jalan. Dia mengaku mulai mangkal di Jalan Siberut sejak masa pandemi Covid-19 sekitar enam tahun lalu.  “Sebelumnya, saya berjualan di Pasar Legi yang pernah kebakaran,” ujarnya.

Hambali menyebut sebagian pedagang mulai membongkar lapak sejak Minggu (24/5/2026) lalu sebelum deadline jatuh. Pedagang tetap boleh berjualan di lokasi lama yang rencananya dipasangi kanopi peneduh trotoar. “Sebagian lapak yang belum dibongkar disebabkan beberapa pedagang masih mengalami kendala, termasuk kondisi kesehatan,” ucap Hambali. (kominfo/nky/ast)