Kendalikan Gratifikasi, Ingatkan ASN Ponorogo Tidak Terima Pemberian Di Luar Hak

KALANGAN Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memahami gratifikasi karena rentan menjadi pintu masuk tindak podana korupsi. Pemkab Ponorogo mendatangkan penyuluh antikorupsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan ASN itu.

“Gratifikasi perlu dipahami dan dipelajari karena posisinya sering berada di wilayah abu-abu. Kondisi ini yang membuat gratifikasi kerap menjadi salah satu modus dalam praktik korupsi,” kata Laily Vitra Adhitama, penyuluh Antikorupsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dalam sosialisasi yang berlangsung di Gedung Pertemuan SMPN 2 Ponorogo, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang berkaitan dengan jabatan dan tugas seorang ASN. Laily menarik garis tegas bahwa ASN –pegawai negeri sipil (PNS) termasuk di dalamnya– sudah memiliki hak berupa gaji dan tunjangan kinerja.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

“Tidak sepantasnya ASN menerima pemberian lain kecuali gaji dan tunjangan kinerja. Semua sudah ada hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Laily mengingatkan bahwa ASN wajib melapor ke unit pengendali gratifikasi (UPG) instansi terkait jika menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat berkembang sebagai praktik suap. “ASN harus lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatan, kewenangan, maupun pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam paparannya, Laily juga menyebut perilaku korupsi muncul bukan karena kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi, melainkan karena sifat rakus untuk mendapatkan lebih dari yang sudah dimiliki. “Koruptor itu rakus karena sebenarnya semua kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, dan kendaraan sudah tercukupi. Tapi karena rakus, mereka melakukan korupsi untuk mendapatkan sesuatu yang lebih,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan,  sosialisasi pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjalankan sistem pemerintahan yang baik dan benar. Sebuah upaya pencegahan korupsi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai dan masyarakat agar menolak atau melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan. “Meminimalisiasi gratifikasi untuk menciptakan pegawai yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Agus.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah  di lingkungan Pemkab Ponorogo serta para kepala SMP.  (kominfo/wbi)