Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Tinggi, APBD Ponorogo 2025 Juga Surplus

MENCERMATI lebih seksama laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Plt Bupati Lisdyarita sebenarnya sudah menyodorkan angka-angka yang cukup melegakan dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Selasa (30/6/2026).

Bagaimana tidak? Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025 mencapai Rp 2,455 triliun atau sebesar 97,19 persen dari target. Bersamaan itu, realisasi belanja daerah tembus nominal Rp 2,404 triliun atau sebesar 90,44 persen. “Pemerintah Kabupaten Ponorogo mencatat surplus sebesar sekitar Rp 50,87 miliar dari realisasi pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” terang Bunda Lis -sapaan Lisdyarita.

Bupati perempuan pertama di Ponorogo itu dengan jujur juga mengakui adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 96,417 miliar. “Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat berjalan lebih optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Bunda Lis tak menampik pula bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 berbuah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Turun kasta dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dicapai belasan tahun berturut-turut. “Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” terangnya.

Menurut Bunda Lis, penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Pelaksanaan APBD juga wajib mampu memenuhi kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Selain itu, harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Mengingat sebagian besar pendapatan daerah berasal dari kontribusi masyarakat, maka pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran APBD sebagai refleksi akuntabilitas publik serta manajemen organisasi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan sejumlah perbaikan terkait laporan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran tahun 2025. Kendati membenarkan besaran silpa yang naik sekitar Rp 6 miliar, Ugin –sapaan Sekda Agus Sugiarto– menilainya wajar. “Kalau dilihat secara keseluruhan, kondisi ini masih relatif berimbang karena silpa berasal dari kelebihan pendapatan dan efisiensi belanja,” ujarnya.

Kata Ugin, pemanfaatan silpa akan menyesuaikan perubahan anggaran yang arahnya mendukung program prioritas pemerintah daerah. “Untuk program-program yang membutuhkan dukungan anggaran. Silpa diarahkan untuk kegiatan tertentu dan tentunya tidak akan digunakan untuk belanja yang sifatnya sama,” tegasnya.

Ugin juga menjlentrehkan bahwa, tingginya silpa tahun anggaran 2025 dipengaruhi oleh rencana pembangunan yang rencana pendanaannya dari pinjaman Bank Jatim namun belum disetujui. Akibatnya, sejumlah belanja infrastruktur belum dapat terealisasi. “Selain itu, ada juga anggaran-anggaran dari beberapa program perangkat daerah (PD) yang belum dapat dilaksanakan karena adanya penyesuaian pendanaan,” urainya.

Ugin berharap kondisi seperti itu menjadi bahan evaluasi agar realisasi belanja daerah pada tahun 2026 dapat lebih optimal. Pemerintah daerah akan terus mendorong percepatan pelaksanaan program dan kegiatan agar penyerapan anggaran dapat meningkat. “Mudah-mudahan tahun 2026 bisa di atas 95 persen. Memang ada beberapa variabel yang memengaruhi, sehingga kami akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo melalui Wakil Ketua DPRD Pamuji, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025.

Banggar menelurkan catatan dan rekomendasi setelah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas hasil pemeriksaan BPK. “Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti temuan BPK, termasuk penyelesaian kelebihan pembayaran,” tandas Pamuji.

Tindak lanjut rekomendasi BPK itu, lanjut dia, sebagai langkah proaktif. DPRD juga mendorong penguatan sistem pengendalian internal dan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif dan sesuai target yang sudah ditetapkan. “Capaian realisasi belanja daerah yang belum mencapai target akan berpengaruh terhadap peningkatan silpa. Pemerintah daerah harus lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran pada tahun berikutnya dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” imbuh Pamuji.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui perbaikan akurasi data, penataan dan pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui pemanfaatan potensi pajak daerah dan aset daerah. “Hasil pemeriksaan BPK menjadi alarm bersama bagi Pemkab dan DPRD Ponorogo untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah,” pungkas Pamuji. (kominfo/nky)