Soroti Pertanggungjawaban APBD Ponorogo 2025, Seluruh Fraksi di DPRD Pilih Sikap Konstruktif

TUJUH fraksi di DPRD Ponorogo mengambil sikap konstruktif. Itu terlihat saat penyampaian pandangan umum terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Padahal, prestasi beruntun meraih predikat Wajar Tanpa Pangecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat patah.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menggarisbawahi bahwa pandangan umum fraksi-fraksi terkait kinerja pengelolaan keuangan mitranya di eksekutif itu. Di antaranya, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, tingkat serapan anggaran, keberadaan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa), serta efektivitas pelaksanaan program pembangunan.

“Menyangkut beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah. Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025,” kata Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno– dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (1/7/2026).

Pun, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atas pelaksanaan pelayanan masyarakat dan program pembangunan selama tahun anggaran 2025. Kegagalan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK seyogianya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. “Catatan yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti dengan pembenahan menyeluruh,” kata Mujiatin, juru bicara Fraksi PKB.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Dia menambahkan, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK yang sekarang didapat adalah kenyataan yang harus diterima karena masih terdapat beberapa catatan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Pemerintah daerah perlu segera melakukan pembenahan secara total berbekal catatan-catatan BPK,” jelasnya.

Dari rapat paripurna yang sama, Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mendukung untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Ayatullah Ali, juru bicara Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan Mapan sempat menyoroti keberadaan silpa tahun anggaran 2025 yang tersisa sekitar Rp 96,417 miliar. Nominal cukup besar itu perlu menjadi perhatian karena menyangkut efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. “Karena mencerminkan rendahnya serapan program, perencanaan yang kurang baik, dan keterlambatan birokrasi,” tegas Teguh Pujianto, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Mapan.

Kendati begitu, fraksinya dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan dan masukan. Fraksi PDI Perjuangan Mapan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah dengan serapan anggaran rendah, penyebab belum optimalnya realisasi belanja, serta dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan daerah. “Apa penyebab utama rendahnya realisasi belanja, serta bagaimana pengaruhnya terhadap target RPJMD (rencana jangka panjang pembangunan daerah),” tanya balik Teguh.

Dia juga menyoal realisasi belanja modal pembangunan jalan desa yang tercatat 0 persen. Padahal Menurutnya, kondisi jalan desa memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di sektor pertanian maupun pemerataan pembangunan antarwilayah. “Kondisi ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan bahwa program yang telah direncanakan sama sekali belum terlaksana,” ujar Teguh.

Tidak jauh berbeda, Fraksi Partai NasDem meminta Pemkab Ponorogo menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah. “Temuan BPK menunjukkan sistem pengendalian internal, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan masih memerlukan perbaikan yang mendasar,” tandas Isnaini, juru bicara Fraksi NasDem.

Menurut Isnaini, opini BPK dari WTP ke WDP bakal mempengaruhi kepercayaan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, Fraksi NasDem mendesak penjelasan khusus tentang proyek pembangunan Museum Reog dan Momumen Peradaban (MRMP). “Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus upaya bersama dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” urainya.

Di lain pihak, Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya berdasarkan tingkat serapan anggaran. Namun, juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, perlu mengurai kendala dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan BPK patut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya tingkat serapan anggaran maupun capaian administratif. Yang lebih utama adalah sejauh mana anggaran tersebut mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia,” papar Eka Rekno Setyani, juru bicara Fraksi Partai Gerindra.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat memberikan apresiasi terhadap capaian realisasi APBD tahun anggaran 2025 yang mencapai 99,43 persen dari total estimasi pendapatan. Namun, Pemkab Ponorogo tetap terus berupaya meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Tanpa kecuali, menggenjot kontribusi badan usaha milik daerah (BUMD). “Dari tahun ke tahun kami mencermati keberadaan BUMD kurang maksimal. Harus ada evaluasi dan kajian mendalam agar keberadaan BUMD ini mampu memberikan kontribusi secara maksima terhada PADl,” ucap Yuliana, juru bicara Fraksi Demokrat.

Setali tiga uang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut prihatin atas turunnya opini BPK dari WTP ke WDP. Ini menjadi alarm untuk pembenahan tata kelola keuangan, kepatuhan administrasi, dan pengelolaan aset daerah. “Kami merekomendasikan pembentukan tim standar akreditasi pemerintahan untuk memperkuat sistem pengendalian internal di setiap perangkat daerah,” tutur Christine Hery Purnawati, juru bicara Fraksi PKS.

Kata Christine, masyarakat berhak merasakan manfaat dari setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik melalui pelayanan publik ataupun pembangunan fisik. “Anggaran daerah harus benar-benar diwujudkan menjadi pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (kominfo/mey)