Sampaikan Pengantar Nota Keuangan, Bupati Sugiri Akan Optimalkan Pendapatan dari Sektor Potensial
BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko harus menguraikan rinci pelaksanaan APBD 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (15/08/2024).
Agenda rapat paripurna itu adalah Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2024.

Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– merinci posisi neraca bersamaan pendapatan daerah secara keseluruhan naik sebesar 3,95 persen. Penopang kenaikan itu di antaranya melalui pendapatan asli daerah (PAD) yang naik 8,57 persen dan pendapatan transfer naik sekitar 3,14 persen.
Namun, belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar 6,61 persen. Rencana perubahan APBD hingga akhir tahun berjalan itu memang berdasarkan realisasi semester pertama dan perkiraan untuk semester kedua. “Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka makro ekonomi daerah dan kerangka pendanaan,” terang Kang Bupati dalam pengantar nota keuangan sebagaimana dibacakan oleh Wakil Bupati Lisdyarita.
Nota keuangan itu juga berisi penjelasan tentang sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas, serta keadaan yang menyebabkan saldo lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. “Pergeseran pagu kegiatan antar SKPD, penghapusan atau penambahan kegiatan, penambahan atau pengurangan target kinerja, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,” ungkap Wabup Lisdyarita.
Sementara itu, arah kebijakan pengelolaan pendapatan daerah adalah menggali serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. “Termasuk mengembangkan sektor-sektor potensial yang selama ini belum optimal pengelolaannya,” jelasnya.
Pun, optimalisasi peningkatan pendapatan daerah terhadap jenis dan obyek pendapatan itu sedapat mungkin tidak memberatkan masyarakat dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo Agus Subiyantoro menyampaikan bahwa dewan sepakat dengan isi Raperda P-APBD 2024. “Setelah melewati harmonisasi serta pembulatan dan pemantapan konsepsi antara banggar dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” tegasnya. (tim kominfo)