FLLAJ Siapkan Lokasi Baru CFD di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Sudirman Ponorogo

RENCANA pemindahan lokasi car free day (CFD) dari Jalan Suromenggolo ke Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Sudirman melibatkan penuh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo. Ada hal teknis yang perlu disosialisasikan ke para pedagang kaki lima (PKL) terkait penerapan kebijakan itu.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO
ARAHAN : Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno memberikan sosialisasi pelaksanaan car free day (CFD) kepada pedagang kaki lima (PKL) di Jalan HOS Cokroaminoto, Minggu (02/02/2025)

“Selama car free day, trotoar dan bahu jalan steril dari PKL,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Ponorogo AKP Bayu Pratama Sudirno yang menjadi bagian dari FLLAJ saat sosialisasi, Minggu (2/2/2025).

Dia menjelaskan, para pedagang bakal menempati sejumlah jalan yang terkoneksi di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Sudirman. Di antaranya, Jalan Thamrin, Siberut, dr Sutomo, Jaksa Agung Suprapto, Gajah Mada, Ontorejo, dan Jalan Gatutkoco. “CFD akan berlangsung setiap hari Minggu mulai pukul 05.00 hingga pukul 09.00,” terang Bayu.

Menurut dia, pemindahan lokasi CFD, salah satunya, mengakomodir usulan pegiat olahraga bahwa lintasan di sepanjang Jalan Suromenggolo selama ini kurang panjang. Nah, pihaknya berhitung total panjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jenderal Sudirman sekitar 3 kilometer untuk ukuran pulang-pergi (PP). “Sudah ideal untuk aktivitas senam, joging, jalan kaki, atau bersepeda,” jelasnya.

Bagaimana dengan akses mobil ambulans saat keluar serta masuk ke RSU Aisyiyah dan RSU Darmayu yang berada di Jalan dr Sutomo? FLLAJ sudah berhitung rekayasa lalu lintas dalam situasi kegawatdaruratan itu. “Lintasan CFD akan dibuka temporer khusus untuk jalan ambulans. Kami mengutamakan keselamatan pasien rumah sakit,” tegas Bayu.

FLLAJ merupakan wadah koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011. Anggota FLLAJ, di antaranya, Dishub; Satuan Lalu Lintas pada Kepolisian Resor; Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman; Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro; Dinas Lingkungan Hidup; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga;Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik; serta PT Jasa Raharja Perwakilan Ponorogo. (kominfo/ast/nky)