Bukti Gugatan Ipong – Luhur Kabur, Putusan MK Pastikan Sugiri – Lisdyarita Pimpin Ponorogo Lagi

KEPEMIMPINAN Sugiri Sancoko – Lisdyarita berlanjut dua periode sebagai bupati dan wakil bupati Ponorogo. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusumo Daru yang menggugat hasil Pilkada Ponorogo pada 27 Oktober 2024 lalu.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Saldi Isra dalam sidang putusan, Selasa (3/2/2025), menilai bukti-bukti a quo yang diajukan Ipong – Luhur bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan itu, maka pasangan Sugiri Sancoko – Lisdyarita selaku petahana secara sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Sugiri – Lisdyarita meraih 300.790 suara yang terpaut cukup jauh dengan perolehan Ipong – Luhur yang hanya 254.618 suara. Bagaimana reaksi Bupati Sugiri Sancoko? “Saya sudah melihat putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) itu. Kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah Subhanahu wa ta’ala,” kata Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.

Kang Bupati mengungkapkan bahwa kemenangannya dalam pilkada berkat dukungan masyarakat yang masih percaya kepada dirinya dan Bunda Lisdyarita untuk kembali memimpin Ponorogo lima tahun ke depan. Di balik itu, ada tanggung jawab mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat dan bermartabat. “Sesuai visi dan misi kami,” tegasnya.

Menurut Kang Bupati, sejumlah program kerja sudah disusun dan dirumuskan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) maupun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). “Saya berharap masyarakat bisa memberikan dukungan penuh,” ujarnya.

Sesuai rencana, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan 20 Februari 2025 sudah memulai pelantikan secara bertahap kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. (kominfo/win)