Bupati Sugiri Segera SK-kan Indonesia Raya 3 Stanza Dinyanyikan di Acara Resmi
LAGU kebangsaan Indonesia Raya versi lengkap tiga stanza akan menjadi bagian wajib dalam setiap acara resmi non-upacara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Kebijakan ini segera dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo sebagai langkah membumikan kembali nilai-nilai nasionalisme dan karakter kebangsaan melalui lagu ciptaan WR Soepratman itu.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya secara utuh akan diterapkan dalam berbagai kegiatan formal seperti rapat-rapat pemerintahan, acara sekolah, dan kegiatan publik lainnya yang bukan pengibaran bendera.

“Kalau pengibaran bendera jangan gunakan tiga stanza, itu terlalu panjang. Tapi kalau di gedung-gedung, dalam acara inti, gunakan tiga stanza. Anak-anak perlu dibiasakan mendengar, agar mereka bisa memaknai dan muncul rasa nasionalisme,” kata Bupati Sugiri Sancoko, Senin (1/9/2025).
Kang Giri menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya tiga stanza mengandung makna yang sangat dalam dan lengkap—bukan hanya soal cinta tanah air, tetapi juga tentang kepribadian, pengabdian pada Ibu Pertiwi, hingga semangat kepanduan. “WR Soepratman menciptakan lagu ini sangat detail. Ada pandu, pribadi, bumi, Ibu Pertiwi. Lagu ini sangat heroik,” jelasnya.
Bupati dua periode itu juga sempat menyoroti minimnya pendidikan karakter dalam sistem pendidikan sekarang ini. Kendati muncul generasi muda yang cerdas secara akademis, namun Kang Giri prihatin potensi kehilangan akar moral dan jati diri bangsa. ‘’Sekarang tidak ada lagi pelajaran PMP, tidak ada penataran P4. Saya khawatir anak-anak ini pintar tapi kering moral dan jiwanya. Maka saya harap dari lagu ini muncul generasi yang berkarakter, bermoral baik, dan memiliki budi pekerti,” tegasnya.

Menurut Kang Giri, kebiasaan menyanyikan Indonesia Raya versi lengkap akan menanamkan pemahaman sejarah secara lebih utuh. Sebab, muncul kekhawatiran menyanyikan Indonesia Raya satu stanza selama ini hanya sebagai formalitas dengan tanpa menghayati syairnya. “Beberapa kali saya sudah menyarankan, coba menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza. Rasakan bedanya. Ini bukan hanya lagu, ini adalah sejarah dan semangat bangsa kita,” terangnya.
Penerapan kebijakan ini direncanakan berlaku seterusnya untuk seluruh instansi dan kegiatan resmi di Ponorogo, di luar konteks upacara bendera. Sosialisasi ke seluruh OPD, sekolah, dan komunitas akan segera dilakukan setelah SK bupati resmi diterbitkan. (kominfo/art)