Ikatan PPAT Rayakan Ultah di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Ada 92.000 Bidang Tanah Belum terpetakan

PRINGGITAN semakin ramah untuk tamu. Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sengaja merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-38 di rumah dinas bupati Ponorogo itu, Rabu (24/9/2025). PPAT yang mayoritas notaris menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

FOTO: TIM KOMINFO PONOROGO

Ketua IPPAT Ponorogo Hartati Hadiwijaya menyebut peringatan HUT organisasinya yang jatuh tepat 24 September terasa spesial karena berlangsung di Pringgitan. Bupati Sugiri Sancoko dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo Ferry Saragih hadir di tengah-tengah anggota IPPAT. “Selama 38 tahun IPPAT turut serta menjaga kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik yang berkaitan dengan pertanahan,” kata Hartati.

Pihaknya mendukung digitalisasi pertanahan agar pelayanan lebih cepat, akurat, sekaligus mengurangi potensi kesalahan. Apalagi, data pertanahan di Indonesia memiliki karakteristik yang sangat kompleks. “Kami mendukung digitalisasi pertanahan untuk memastikan keberlanjutan layanan publik dan keamanan dokumen pertanahan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Ponorogo Ferry Saragih menilai usia 38 tahun seyogianya menjadikan IPPAT semakin matang. Namun, dia mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Ke depan PPAT harus betul-betul melaksanakan tugas secara profesional. Layanan ATR/BPN sudah elektronik dan terintegrasi sehingga tuntutan untuk bekerja transparan semakin tinggi,” terang Ferry.

Ferry menjelaskan, dari total 568.000 bidang tanah di Ponorogo, masih terdapat sekitar 92.000 bidang yang belum terpetakan. Hal ini berisiko menimbulkan tumpang tindih atau sertifikat ganda.
“Kalau istilah kami, itu ranjau. Sewaktu-waktu bisa meledak jadi masalah. Karena itu, kami bekerja keras memperbaiki data pertanahan, bahkan hingga larut malam,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sugiri Sancoko mengakui peran PPAT dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Butuh ketepatan untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah kepada yang berhak. “Jangan memburu proses cepat tapi mengabaikan ketepatan karena bisa celaka di masa depan. Pendaftaran tanah akan menghasilkan data fisik dalam bentuk peta dan daftar,” pungkasnya. (kominfo/wbi)