Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT Rp 5,4 Miliar, Bunda Lis Sebut Tidak Ada Cinta Dibagi Dua
PENYALURAN bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kembali mengucur kepada ribuan masyarakat yang berhak di Ponorogo. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lisdyarita memutuskan untuk mempertahankan jumlah 6.000 penerima manfaat terdiri 642 buruh pabrik rokok, 5.302 buruh tani tembakau, dan 56 masyarakat dari kelompok rentan. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 900 ribu hingga nilainya mencapai Rp 5,4 miliar.
“Sempat muncul wacana pembagian bantuan ke dalam dua alokasi anggaran. Saya tegaskan bahwa bantuan harus tetap diberikan penuh dalam bentuk BLT karena tidak ada cinta yang dibagi dua,” kata Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– saat menyerahkan secara simbolis bantuan tunai kepada 600 buruh pabrik rokok, Selasa (25/11/2025), di Pendopo Kabupaten Ponorogo.

SEMANGAT : Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memberikan sambutan serta menyerahkan secara simbolis BLT DBHCHT pada Selasa (25/11/2025)
Bunda Lis juga bersikukuh agar jumlah penerima manfaat tetap dipertahankan 6.000 orang seperti semula. Namun, menyesuaikan besaran anggaran yang ada. “Daripada hanya separo yang mendapatkan bantuan, lebih baik menyesuaikan anggaran tetapi tetap menjangkau 6.000 orang,” tegasnya.
Dia berharap bantuan tunai itu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Manfaatkan bantuan dengan sebaik-baiknya. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat serta memiliki kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo Arief Effendi mengungkapkan bahwa penyaluran BLT DBHCHT akan berlangsung bergelombang mulai 25 hingga 28 November 2025. Lokasinya menyebar di Balai Desa Biting Kecamatan Badegan, Balai Desa Nongkodono Kecamatan Kauman, Balai Desa Tatung dan Desa Sedarat Kecamatan Balong, Balai Desa Plancungan Kecamatan Slahung, serta Balai Desa Siwalan Kecamatan Mlarak. “Memudahkan para buruh tani tembakau dalam menerima bantuan,” ungkapnya.
Pihaknya mengacu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dalam penyaluran DBHCHT yang notabene bagian dari anggaran transfer ke daerah penghasil tembakau itu. “Penggunaannya diprioritaskan tiga bidang, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum,” jelasnya. (kominfo/nky)