Perlindungan Kuat Puluhan Ribu Hektare Lahan Pertanian Pangan di Ponorogo 

REGULASI strategis yang melindungi lahan pertanian pangan di Ponorogo segera terbit. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyetujui isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dalam rapat paripurna dewan, Senin (22/12/2025).

Dengan terbitnya perda PLP2B itu, maka terdapat lahan seluas  31.086 hektare yang dilarang dialihfungsikan selain untuk pertanian. “Ketika lahan sudah masuk LP2B, maka tidak bisa digunakan untuk perumahan maupun kegiatan non-pertanian. Ini khusus untuk menjaga ketahanan pangan,” kata Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita.

FOTO: MEYLAN/KOMINFO PONOROGO
AMAN: KETUA DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mempimpin Rapat Paripurna DPRD bersama Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dengan agenda penandatanganan Raperda PLP2B pada Senin (22/12/2025)

Bunda Lis –sapaan Lisdyarita– menandatangani bersama para pimpinan DPRD Ponorogo  materi Raperda PLP2B yang sudah mengalami penyempurnaan substansi lewat fasilitasi Gubernur Jatim itu. Perda PLP2B menjadi jawaban atas semakin masifnya alih fungsi lahan. “Lahan-lahan pertanian yang subur dengan sistem irigasi yang baik akan terlindungi dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketahanan pangan,” tegasnya.

Menurut dia, terbitnya Perda PLP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Kurangnya upaya terpadu dalam mengembangkan lahan pertanian serta adanya alih fungsi lahan dapat menyebabkan semakin berkurangnya produksi pangan. “Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B bersifat final dan mengikat, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno  menyebut tahapan pembahasan raperda PLP2B memasuki tahapan penting setelah melewati fasilitasi gubernur. Perda itu akan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Agenda sidang hari ini sebagai pembuktian komitmen eksekutif dan legislatif dalam melindungi, menetapkan, dan mengembangkan bidang lahan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, serta kedaulatan pangan nasional,” urai Kang Wi –sapaan Dwi Agus Prayitno.

Dalam kesempatan yang sama, Ribut Riyanto, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah penyempurnaan substansi raperda menyesuaikan fasilitasi dari Gubernur Jatim. Pun, Raperda PLP2B berlandaskan sejumlah peraturan perundangan di atasnya. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (kominfo/mey)