Dicari! Pejabat Eselon II Pemkab Ponorogo yang Layak Jadi Dewan Pengawas PUDAM

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sedang menimang-nimang pejabat eselon II-nya untuk mengisi posisi dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM). Seleksi terbuka kini digelar untuk menjaring figur pengawas profesional, berintegritas, serta mampu mendorong peningkatan tata kelola perusahaan daerah secara lebih modern dan akuntabel itu.

“Perusahaan daerah ini memiliki peran penting dalam pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat sehingga harus mendapatkan pengawas yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Harjono, asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ponorogo yang menjadi ketua panitia seleksi, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, dewan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan PUDAM Ponorogo mampu berkembang secara sehat dan berkelanjutan. “Karena itu, proses seleksi kita susun dengan menitikberatkan pada integritas peserta, kemampuan manajerial, hingga pemahaman tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

FOTO: DOKUMENTASI TIM KOMINFO PONOROGO

Dalam rilis pengumuman resmi, disebutkan bahwa calon dewan pengawas PUDAM berasal dari pejabat pemerintah daerah setingkat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II yang tidak sedang bertugas melaksanakan pengawasan intern pemerintah daerah. Selain itu, memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, serta dedikasi tinggi untuk memajukan perusahaan daerah. “Dewan pengawas juga harus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tugas,” ungkap Harjono.

Dari sisi syarat administrasi, mayoritas kepala dinas atau badan sudah pasti mampu memenuhinya. Namun, ada batasan usia maksimal 60 tahun saat mendaftar. Selain itu, masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif selama menjabat sebagai dewan pengawas. “Rekam jejaknya ikut diperhatikan. Tidak boleh dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit,” terang Harjono

Untuk menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan, Harjono menegaskan bahwa peserta wajib menandatangani sejumlah surat pernyataan. Di antaranya, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Direktur Perumda Air Minum Kabupaten Ponorogo, bersedia tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon dewan pengawas.

Proses seleksi dijadwalkan berlangsung secara bertahap dimulai penerimaan pada 5 hingga 13 Mei 2026. Pengumuman peserta yang memenuhi persyaratan administrasi pada 18 Mei 2026 yang berlanjut dengan uji kelayakan dan kepatutan (UKK). “Proses seleksi ini hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat minimal tiga pelamar yang lolos seleksi administrasi. Kalau jumlah peserta kurang dari tiga orang, maka pendaftaran akan diperpanjang selama lima hari,” ujar Hardjono.

Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib pula menyusun makalah strategi Presentasi makalah akan dilakukan bersamaan pelaksanaan UKK yang dijadwalkan 21 hingga 22 Mei 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 10 Juni 2026. Selanjutnya, peserta terpilih akan mengikuti tahapan wawancara akhir pada 12 Juni 2026 mendatang. “Tahapan ini menjadi penentu akhir untuk menilai kemampuan kepemimpinan, visi pengawasan, hingga kesiapan kandidat dalam mendukung kemajuan PUDAM Ponorogo,” pungkas Harjono. (kominfo/dna)