Pemkab Ponorogo Gandeng ITB Kaji Dampak Serius Aktivitas Pertambangan
SELUK beluk aktivitas pertambangan di Ponorogo dikaji tuntas dalam forum grup discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Bantarangin, Rabu (8/7/2026). Pemkab Ponorogo melibatkan tim dari Sekolah Perencanaan, Pengembangan Kebijakan, dan Teknik Manajemen (SPITM) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang merumuskan kajian akademis sebagai bahan penyusunan kebijakan di sektor pertambangan itu.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki potensi strategis. Selain mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, jika membuka lapangan pekerjaan, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan.
“Tetapi pemanfaatan sumber daya pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek ekonomi. Pengelolaannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan, kesesuaian tata ruang, kondisi sosial masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam agar generasi mendatang juga merasakan manfaat,” tegas Bunda Lis –sapaan Lisdyarita.

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan kajian teknis yang berbasis data sebagai landasan dalam merumuskan tata kelola pertambangan. Sebab, kajian itu memotret berbagai risiko, tantangan, sekaligus peluang pengembangan sektor pertambangan. “Sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat dan berkelanjutan,” terangnya.
Bunda Lis menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi dalam menyusun arah kebijakan sektor pertambangan. Melalui sinergi itu, setiap rekomendasi yang muncul akan memiliki kekuatan akademis. “Kebijakan di sektor pertambangan harus mampu menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang,” jelasnya.
Bupati perempuan pertama di Ponorogo itu sempat menyoroti kondisi di lapangan dampak atvitas pertambangan. Jalur wisata menuju Telaga Ngebel, misalnya, ramai oleh lalu lalang truk pengangkut material tambang ilegal. Kondisi itu mengganggu kenyamanan wisatawan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan. “Fasilitas jalan yang ada belum sepenuhnya memadai ketika harus berbagi dengan lalu lintas kendaraan angkutan berat,” ungkapnya.
Pun, tim pengkaji dari SPITM ITB menginventarisasi kondisi pertambangan pada lima klaster wilayah. Yakni, Jenangan–Ngebel, Pulung, Sawoo, Sambit, dan Badegan. Pembahasan meliputi kesesuaian tata ruang, perubahan tata guna lahan, dampak lingkungan dan sosial, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penyusunan rekomendasi tata kelola pertambangan berkelanjutan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi penambangan yang disurvei belum berada pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan. Ini berdasarkan Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 serta Rencana Ketentuan Khusus Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) 2024–2044). Lokasi penambangan yang berjalan selama ini mayoritas berada pada kawasan pertanian, hutan tanaman kering, dan permukiman. Karena itu, perlu kajian lanjutan untuk menginventarisasi kawasan yang layak dikembangkan sebagai kawasan pertambangan sesuai ketentuan tata ruang.
Berdasarkan analisis perubahan tata guna lahan, klaster Jenangan–Ngebel tercatat memiliki area terganggu terbesar, yakni sekitar 38,5 hektare dengan laju ekspansi rata-rata 0,89 hektare per tahun. Selain itu, masih terdapat 15,31 hektare lahan yang belum direklamasi sehingga menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan strategi pengelolaan pascatambang.
Tim pengkaji juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Mulai dari pengelolaan air limbah tambang, pengendalian debu, pengelolaan limbah B3, stabilitas lereng, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi. Kajian juga menyoroti jalur Jenangan–Ngebel yang merupakan akses utama menuju kawasan wisata Telaga Ngebel namun masih dimanfaatkan sebagai jalur angkutan material tambang.

Dalam kajian disebutkan pula intensitas kendaraan pengangkut material dapat mencapai 300–500 truk per hari, dengan muatan rata-rata 9–12 ton. Bahkan, truk over dimension over loading (ODOL)
mengangkut muatan hingga sekitar 15 ton sehingga berpotensi meningkatkan risiko kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain evaluasi kondisi eksisting, tim SPITM ITB menyampaikan rekomendasi kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang. Di antaranya, pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian Pertambangan, audit keselamatan seluruh lokasi tambang, pembangunan Dashboard GIS Pertambangan Kabupaten Ponorogo, penyusunan roadmap penanganan pertambangan tanpa izin (PETI), hingga pembangunan koridor hauling khusus untuk memisahkan angkutan tambang dari jalur masyarakat dan pariwisata.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal saat ini sudah berada pada kondisi yang memerlukan perhatian serius. Jika tidak segera disiapkan langkah penanganan jangka panjang, persoalan tersebut akan semakin kompleks.
“Kami sudah memiliki dokumen kajian yang representatif untuk menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perizinan nantinya akan dilihat dari berbagai aspek hasil kajian. Yang paling penting adalah komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun,” ungkap sekda. (kominfo/rum)