KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT
KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT
Komunitas Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri
Komunitas Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri
1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
4. Peraturan menteri komunikasi informatika Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
5. Peraturan menteri komunikasi informatika Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika, terdapat dalam Pasal 4, Pasal 23 dan Pasal 24.
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Invebtarisasi Pemutakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
8. Surat Edaran Bupati Nomor 140/3241/405.19/2022 Tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Di Desa/Kelurahan Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Visi KIM
Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
Misi KIM
Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
1. Sebagai Wahana Informasi
a) Antar Anggota KIM secara Horisontal
Para anggota KIM dapat saling bertukar informasi tentang segala sesuatu yang sudah diketahuinya sehingga akan berarti juga saling berbagi pengetahuan
b) Dari KIM ke Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara Bottom-up
Para anggota masyarakat yang jadi anggota KIM dapat memberikan saran-saran kepada Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota tentang apa yang harus dibangun pembangunannya sehingga sangat sesuai dengan kebutuhan setempat. Anggota KIM menjadi perencana dan pelaksana bagi pembangunan lokal. Asas pemberdayaan ini sangat sesuai dengan pendekatan pembangunan komunitas
c) Dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo kepada masyarakat secara Top-down
Anggota KIM menjadi agen pembangunan yang menyebarluaskan gagasan pembangunan nasional ke tingkat lokal.
2. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam merumuskan Kebijakan Publik
Dengan KIM yang mengetahui kebutuhan publik dan karakteristiknya, Pemerintah baik Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam merumuskan kebijakan publik dapat menjadikan KIM sebagai mitra dialog.
Selain itu KIM dapat berfungsi sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan public dan memonitoring pelaksanaannya
3. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.
Fungi untuk meningkatkan literasi di Bidang Informasi, yaitu bagaimana agar memandang bahwa upaya memperoleh informasi sebagai kebutuhan hidup dan sudah terbiasa mencari informasi dari berbagai sumber;
Fungsi sebagai literasi Media Massa, merupakan kemampuan menggunakan media massa secara cerdas dan sehat dan mampu mendayagunakannya dalam kehidupan masyarakat;
Fungsi literasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, ialah kemampuan masyarakat dalam mengakses dan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti computer dan internet untuk kepentingan mengakses informasi atau untuk mendayagunakan sebagai jasi dan produk teknologi informasi dan komunikasi.
4. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi
Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, KIM dapat menerapkannya dalam berbagai aktivitas perdagangan, pertanian, industry dan menghasilkan tambahan pendapatan dari aktivitas tersebut;
Melalui informasi yang diperoleh dari berbagai media dan sumber lainnya, masyarakat dapat memperoleh informasi peluang-peluang usaha, permintaan pasar mengenai berbagai produk dan jasa, kemudian KIM dapat melakukan transaksi bisnis, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah ekonomi;
Informasi-informasi yang diperoleh dari berbagai sumber dikemas sedemikian rupa dalam bentuk bahan informasi (buku, bulletin, bahan audio visual) yang dapat dijual kepada pihal lain yang membutuhkan. Jadi informasi itu sendiri setelah dikemas, akan bias mendatangkan Nilai Ekonomi.
BERITA KIM

Pena Desa
KIM Bumi Atas Angin Desa Maguwan Gelar Diklat Medsos untuk Karang Taruna
Posted on
0

Pena Desa
Mewujudkan Pertumbuhan Sehat dan Perkembangan Anak Program Edukasi Stunting di Desa Kauman
Posted on
0

Pena Desa
Bukit Plered di Desa Biting Bersiap sebagai Tuan Rumah Gelaran Liga Jatim Paralayang
Posted on
0

Pena Desa
Desa Kalimalang Jadi Pilot Project Moderasi Beragama
Posted on
0

Pena Desa
Desa Mojomati Yang Tak Pernah Mati Berinovasi
Posted on
0
DATA KIM KABUPATEN PONOROGO
[table id=1 /]

